Diskresi Gubernur Terapkan Sanksi Pada Bupati/Walikota (9 Maret 2010)
Tuesday, March 9th, 2010Oleh Togap Simangunsong
(Pemerhati Otonomi Daerah, Alumni IPB, ITC. Belanda dan UNSW Sydney, Mantan pegawai Bappeda Provinsi Sulawesi Utara 1992-2000)
Revitalisasi peran gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat di daerah ditandai dengan diterbitkannya PP nomor 19 Tahun 2010 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Tugas dan Wewenang Serta Kedudukan Keuangan Gubernur Sebagai Wakil Pemerintah di daerah. PP ini memberi kewenangan kepada gubernur untuk menerapkan sanksi kepada bupati/walikota yang dinilai menyimpang dari aturan. (more…)
